Semasa kuliah ada undang-undang tentang "Senioritas", yang berbunyi:
Pasal 1.
Senior tidak pernah salah
Pasal 2
Jika senior salah kembali ke pasal satu.
Muncul pertanyaan, siapakah pencetus atau perumus undang-undang ini? Mungkin dapat disimpulkan perumus undang-undang tersebut diberi serial nama NN. Satu sisi jika melihat dari sudut pandang senior ini merupakan berkah, tapi jika dipandang dari sudut junior ini bagai musibah. Ini berarti ada pihak yang sengaja menyebarkan virus berwujud "loyalitas" ini.
Undang-undang ini tanpa disadari ternyata terekam di bawah alam sadar manusia. Wujudnya menjelma ke semua aspek kehidupan. Tanpa terkecuali, undang-undang "pemerkosaan" ini juga masuk ke dunia pendidikan, yang notabene dunia untuk memanusiakan manusia.