Sertifikasi Guru, apakah untuk kesejahteraan guru atau keterpurukan guru?

"Kami berdua memutuskan untuk mengunjuk Bapak (wakil kepala sekolah) yang mengambil jam tambahan dari luar sekolah tersebut", bunyi isi sebuah pesan singkat yang masuk dikirimkan kepada "bapak" yang dimaksudkan diatas. Pesan singkat ini terjadi akibat dari ketidaksepakatan dalam mengambil keputusan untuk menambah jam mengajar dari sekolah lain dalam upaya pemenuhan beban mengajar 24 jam tatap muka. Ada kesan untuk memaksakan "bapak" tersebut yang harus mengambil jam dari sekolah lain, sementara "si Bapak" merupakan wakil kepala sekolah. Secara singkat terjadi perbedaan pendapat yang berakibat keretakan kerjasama sebagai mitra dalam satu sekolah.


Di awal pembelajaran semester baru. Seperti biasa sekolah terkhusus tingkat menengah pertama (SMP) disibukkan dengan pendataan data pokok pendidik dalam sebuah aplikasi berbasis web yang dikenal dengan nama dapodik.

Aplikasi yang satu ini dikenal dengan sebuah "ruang pembuat keputusan", apakah seorang guru berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi atau tidak. Konon, jika terjadi penginputan data yang keliru dapat berakibat fatal dalam pencairan tunjangan sertfikasi guru. Dalam aplikasi ini harus ditata sedemikian rupa keselarasan kode bidang study dengan jam mengajar serta data guru lainnya. Jika ada yang kurang tepat, silahkan tanggung resiko. 

Guru diwajibkan mengemban tugas mengajar 24 jam tatap muka. Atau guru yang diberikan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah dibebankan tugas mengajar 12 jam tatap muka (untuk wakil kepala sekolah dihargai 12 jam tatap muka) dan untuk guru yang diberi tugas mengajar sebagai kepala sekolah dibebankan tugas mengajar 6 jam tatap muka (kepala sekolah setara dengan 18 jam tatap muka). Hal ini diatur dalam undang-undang No 14 Tahun 2005.

1. Sertifikasi Guru untuk Kesejahteraan Guru
Jika kita tinjau dari undang-undang ini, pemberian tunjangan sertifikasi kepada guru adalah untuk meningkatakn kesejahteraan guru dan meningkatkan kinerja guru dalam membangun para generasi bangsa. (Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 pasal 14 ayat (1) a. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.)

Pada pasal tersebut jelas dikatakan jaminan kesejahteraan bagi guru. Kemudian dilanjutkan pada Pasal 15 ayat (1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Jadi jelas menurut undang-undang, sertifikasi guru disamping untuk meningkatkan kompetensi guru juga meningkatkan kesejahteraan guru.

2. Beban Kerja Guru Sekurang-kurangnya 24 Jam Tatap Muka
Untuk mendapatkan tunjangan yang dimaksud dalam sertifikasi guru, maka guru diwajibkan untuk memenuhi beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka. Pasal 35 ayat (1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan dan ayat (2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Berdasarkan pasal ini guru wajib memenuhi jam mengajar 24 jam tatap muka, dengan catatan jika kurang dari jam tersebut, maka guru tidak berhak untuk memperoleh tunjangan sertifikasi.

Merujuk kepada Permendiknas No 35 Tahun 2010, guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepada sekolah maka tugas tambahan tersebut setara dengan 18 jam tatap muka. Wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, dan kepala perpustakaan setara dengan 12 jam tatap muka. Artinya jika guru diberikan tugas tambahan maka kewajiban mengajar tatap muka merupakan selisih beban wajib mengajar (24 jam) dengan tugas tambahan yang diberikan.

Jika dalam pembagian tugas, beban mengajar guru kurang dari 24 jam (mungkin dikarenakan jumlah guru yang terlalu banyak dibandingkan dengan jumlah kelas), maka guru tersebut diberikan kesempatan untuk memenuhi jam mengajarnya dengan mengajar di sekolah lain.

3. Menghasilkan Keterpurukan demi Pemaksaan Kesejahteraan
Nah, sering terjadi fakta di lapangan menunjukkan efek samping pemenuhan tunjangan sertifikasi guru. Studi kasus yang dimunculkan di awal artikel ini merupakan salah satu konflik (kasus) "pemaksaan kesejahteraan". Adanya kecenderungan untuk menikmati tunjangan dengan meninggalkan kewajiban untuk mendapatkannya. 
"Pemaksaan kesejahteraan" ini justru menjadi bumerang yang menyerang guru untuk mengalami keterpurukan. Faktanya guru mengalami masalah dalam hubungan sosial serta motivasi yang salah. Keterpurukan yang dimaksud bukan saja hanya dialami guru, justru dapat berkembang lebih jauh. Retaknya hubungan kerjasama yang berakibat pada proses belajar mengajar. Hubungan sosial sedikit banyaknya memengaruhi kinerja. 
Danu Candra (2011) menyimpulkan, corporate social responsibility, berpengaruh positif signifikan terhadap kinerja perusahaan. Lingkungan yang sehat akan memberikan motivasi dalam melaksanakan tugas sebaik-baiknya.

Jadi, apakah tunjangan sertifikasi guru mendatangkan kesejahteraan atau justru mendatangkan "beban" dalam hati dan pikiran? Hanya si - "Guru" yang mengetahuinya.










Refrensi:
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Permendiknas No.35 Tahun 2010 tentang Penilaian Kinerja Guru

Indrawan, Danu Candra, 2011, PENGARUH CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY TERHADAP KINERJA PERUSAHAAN. Semarang: Undip Press

0 komentar:

Post a Comment