Program Pilot DIO untuk Guru (Program Baru dari Padamu Negeri)

PADAMU DIKLAT INTERAKSI ONLINE (PADAMU DIO)
Program DIO merupakan bagian dari PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) secara Online bagi seluruh Guru dan Kepala Sekolah mulai tahun 2015 nanti. Sebagai rintisan dan persiapan awal akan dilaksanakan Pilot DIO secara terbatas yang berlangsung mulai 15 Desember 2014 hingga 30 Desember 2014. 

Pada Pilot DIO 2014 akan melibatkan 50an sekolah inti KKG/MGMP sebagai PB (Pusab Belajar) yang tersebar di beberapa kab/kota. Sekolah inti KKG/MGMP adalah sebagai tempat PB (Pusat Belajar) berkumpulnya para peserta DIO (maksimal 25 peserta per PB) khususnya saat sesi video conference berlangsung. Jadwal video conference ditentukan oleh para pengajar kelas Pilot DIO yang berasal dari 6 P4TK, antara lain: P4TK Bahasa, P4TK IPA, P4TK Penjas-BK, P4TK TK-PLB, P4TK PPKN-IPS, dan P4TK BOE.

Perubahan Penggunaan Nama Sekolah Internasional di Indonesia

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia. Terhitung mulai 1 Desember 2014, seluruh sekolah berlabel internasional di Indonesia harus mengganti nama menjadi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Sampai dengan tanggal 2 Desember 2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan 174 surat izin SPK untuk sekolah yang sebelumnya berstatus sekolah internasional (91 SD dan 83 SMP) dan 19 surat izin SPK untuk sekolah yang sebelumnya berstatus Sekolah Nasional Plus (11 SD dan 8 SMP).
Berikut daftar sekolah yang telah mendapatkan surat izin SPK tersebut (Per 2 Desember 2014):


Menuju 10 Tahun Perjalanan Profesionalitas Guru

Menuju 10 tahun perjalanan "sertifikasi" profesional guru. Sepanjang perjalanannya, sedikitnya membawa pro dan kontra terkait dengan hak dan kewajiban guru yang telah di sertifikasi. 
Sebagai contoh:
"Seorang guru, sebut saja guru A mengajar di salah satu sekolah. Sebelum mendapatkan pelatihan sertifikasi guru tersebut melaksanakan tugas dengan kinerja rendah, dengan berbagai alasan dan salah satunya masalah kesejahteraan. Kemudian hingga guru tersebut mendapatkan giliran untuk mengikuti program sertifikasi. Setelah dinyatakan lulus dan menjada guru profesional, kinerja guru tersebut tidak mengalami peningkatan. Dalih mengenai kesejahteraan berubah menjadi alasan-alasan lain. Pada akhirnya, bak lingkaran setan, Guru tersebut sering menjadi bahan alasan bagi guru-guru yang belum sertifikasi untuk meninggalkan tugas. "Buat apa repot-repot mengajar, guru yang telah sertifikasi saja tidak beres mengajar" menjadi tren bagi guru yang belum di sertifikasi untuk mengabaikan tugasnya."

STOP! Kurikulum 2013 dihentikan (sementara)..

Menteri Pendindidikan Dasar dan Kebudayaan resmi menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013. Berdasarkan Surat Menteri No. 179432/MPK/KR/2014 tanggal 5 Desember 2014.
Penghentian pelaksanaan kurikulum 2013 dilaksanakan dalam 2 kategori, yaitu:
  1. Sekolah-sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 satu semester pada Tahun Ajaran 2014/2015 kembali menggunakan Kurikulum 2006.
  2. Sekolah yang telak melaksanakan Kurikulum 2013 semenjak T.P 2013/2014 (tiga semester) tetap menerapkan  Kurikulum 2013 dan sekaligus sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013.
Berdasarkan Surat tersebut, Menteri menyampaikan bahwa sebenarnya Kurikulum 2013 tidak diberhentikan secara total namun menghenatikan sementara. Kemendikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru di dalam kelas, serta menjadikan proses belajar disekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.