Ujian Nasional 2015

Koordinator Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, mengatakan telah bertemu dengan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar-Menengah Anies Baswedan untuk memberikan catatan khusus terhadap permasalahan pendidikan di Indonesia (Menteri Anies Ditantang ICW Hapus Ujian Nasional  - Tempo.co).

Meski mendapat sorotan dari berbagai pihak, namun sepertinya Pemerintah kembali menyelenggarakan ujian nasional di tahun 2015. Hal ini didukung dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 144 Tahun 2014. Berdasarkan peraturan tersebut terdapat kriteria sebagai berikut:


Sertifikat Pendidik dan Kewenangan Mengajar Guru Berdasarkan Kurikulum 2013

Dengan dilaksanakannya Kurikulum 2013 di sekolah, terdapat beberapa perubahan mata pelajaran antara Kurikulum 2006 dengan Kurikulum 2013 yang mengakibatkan perbedaan jenis guru yang dibutuhkan. Perubahan tersebut antara lain mata pelajaran yang tidak lagi tercantum dalam Kurikulum 2013, seperti: TIK di SMP/SMA; IPA, IPS, KKPI, dan Kewirausahaan di SMK; mata pelajaran yang baru muncul pada Kurikulum 2013, seperti Prakarya di SMP, dan Prakarya dan Kewirausahaan di SMA/SMK; dan perubahan mata  pelajaran  peminatan  kejuruan  sesuai  Surat  Edaran  Dirjen  Pendidikan  Menengah  Nomor 7013/D/KP/2013 Tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.


Memuliakan Guru yang Mulia (Surat Menteri untuk Guru)

Menjadi guru bukanlah pengorbanan. Menjadi guru adalah sebuah kehormatan.
Ibu dan Bapak Guru telah memilih jalan terhormat untuk menyiapkan masa depan Indonesia.
Guru memiliki peran yang amat mulia dan amat strategis.
cara kita memperlakukan guru hari ini adalah cermin cara kita memperlakukan persiapan masa depan bangsa ini.

Dengan beban yang berat, ibu dan bapak guru, teruslah hadir membawa senyum;
berbekal kerahiman, songsonglah anak-anak bangsa ini dengan kasih sayang; hadirlah dengan hati dan sepenuh hati.

Potret Indonesia hari ini adalah potret hasil dunia pendidikan di masa lalu.
Potret dunia pendidikan hari ini adalah potret Indonesia masa depan.


Program Indonesia Pintar (PIP) Melalui Jalur Dapodikdas Untuk Tingkat Pendidikan Dasar

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.

Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah diinstruksikan untuk menyediakan Kartu Indonesia Pintar dan menyalurkan manfaatnya kepada penerima Program Indonesia Pintar untuk siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan. (REPUBLIKA.CO.ID/ 14 Nopember 2014)


Mulai tahun 2015 Program Bantuan Siswa Miskin, atau yang dikenal dengan BSM akan digantikan (dilanjutkan) dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan secara nasional, Mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2014 (Sekolah/ Madrasah)

A. Latar Belakang

Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.

Guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pedoman Pelaksanaan Hari Guru Nasional Tahun 2014 dan HUT PGRI ke-69

A. PENDAHULUAN

Kemajuan suatu bangsa tergantung dari besarnya perhatian dan upaya bangsa yang bersangkutan dalam mendidik generasi muda. Jika anak bangsa memperoleh kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan bakat dan kecakapannya, mendalami pengetahuan, serta mengembangkan disiplin, watak, kepribadian dan keluhuran budinya, maka bisa dikatakan bangsa tersebut akan memiliki masa depan yang cerah. Oleh karena itu, berbagai upaya untuk meningkatkan profesionalitas guru, harkat dan martabat bagi bangsa yang sedang membangun mutlak diperlukan.

Sebagai penghormatan kepada guru, Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 tentang Penetapan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional, yangdikuatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.