Sertifikat Pendidik dan Kewenangan Mengajar Guru Berdasarkan Kurikulum 2013

Dengan dilaksanakannya Kurikulum 2013 di sekolah, terdapat beberapa perubahan mata pelajaran antara Kurikulum 2006 dengan Kurikulum 2013 yang mengakibatkan perbedaan jenis guru yang dibutuhkan. Perubahan tersebut antara lain mata pelajaran yang tidak lagi tercantum dalam Kurikulum 2013, seperti: TIK di SMP/SMA; IPA, IPS, KKPI, dan Kewirausahaan di SMK; mata pelajaran yang baru muncul pada Kurikulum 2013, seperti Prakarya di SMP, dan Prakarya dan Kewirausahaan di SMA/SMK; dan perubahan mata  pelajaran  peminatan  kejuruan  sesuai  Surat  Edaran  Dirjen  Pendidikan  Menengah  Nomor 7013/D/KP/2013 Tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.



Dengan adanya perubahan tersebut, maka diperlukan penyesuaian dan perluasan kewenangan mengajar bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik yang dapat digunakan sebagai dasar untuk penyaluran tunjangan profesi pendidik. 

Berikut tampilan surat BPSDMPK dan PMP No. 29277 /J/LL/2014 tertanggal 25 Nopember 2014


Download selengkapnya di sini




0 komentar:

Post a Comment