Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.
Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah diinstruksikan untuk menyediakan Kartu Indonesia Pintar dan menyalurkan manfaatnya kepada penerima Program Indonesia Pintar untuk siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan. (REPUBLIKA.CO.ID/ 14 Nopember 2014)
Mulai tahun 2015 Program Bantuan Siswa Miskin, atau yang dikenal dengan BSM akan digantikan (dilanjutkan) dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan secara nasional, Mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sehubungan dengan itu, pihak sekolah melakukan pendataan dengan mengisi data siswa dari orang tua pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasi Dapodikdas versi 3.01.
Adapun mekanisme yang hrus dilakukan sekolah berkaitan dengan pelaksanaan program penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebagai berikut:
- Melakukan identifikasi semua sisa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS
- Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS
- Melakukan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui sinkronisasi Dapodikdas dengan selambat-lambatnya tanggal 21 Desember 2014.
Download Surat Kementrian 5086/C/MI/2014 di sini
0 komentar:
Post a Comment