Koordinator Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, mengatakan telah bertemu dengan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar-Menengah Anies Baswedan untuk memberikan catatan khusus terhadap permasalahan pendidikan di Indonesia (Menteri Anies Ditantang ICW Hapus Ujian Nasional - Tempo.co).
Meski mendapat sorotan dari berbagai pihak, namun sepertinya Pemerintah kembali menyelenggarakan ujian nasional di tahun 2015. Hal ini didukung dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 144 Tahun 2014. Berdasarkan peraturan tersebut terdapat kriteria sebagai berikut:
A. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
- lulus Ujian US/M/PK; dan
- lulus UN.
B. Kriteria Kelulusan
Kelulusan Ujian Sekolah
- Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK.
- Kriteria kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup mínimal rata-rata nilai dan mínimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
- Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan:
- Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70%:
- Semester I sampai dengan semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
- Semester III sampai dengan semester V pada SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
- Semester I sampai dengan semester V bagi SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan SKS.
- Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30%.
Kelulusan Ujian Nasional
- Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C adalah:
- NA setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol); dan
- rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima).
- NA merupakan gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai UN dengan bobot 50% Nilai S/M/PK dan 50% Nilai UN.
Kelulusan peserta didik dari:
- SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
- Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan tutor bersama Pamong Belajar pada SKB Pembina.
B. Pelaksanaan UN 2015
- UN untuk sekolah/madrasah dan Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
- UN SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan pada bulan April tahun 2015.
- UN Program Paket C dilaksanakan setelah pengumuman hasil UN SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK.
- UN Susulan SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK serta Program Paket C dilaksanakan satu minggu setelah pelaksanaan UN.
- Ujian praktik kejuruan untuk SMK/MAK dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN.
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C, diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN.
- UN untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan pada bulan Mei 2015.
- UN Program Paket B/Wustha dilaksanakan setelah pengumuman hasil UN SMP/MTs dan SMPLB.
- UN susulan SMP/MTs dan SMPLB serta Program Paket B/Wustha dilaksanakan satu minggu setelah UN.
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B/Wustha diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan UN.
Selengkapnya Peraturan Menteri download di sini
0 komentar:
Post a Comment